Bawaslu Kabupaten Dompu Gelar Sidang Adjudikasi Sengketa Proses Pemilu 2024
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Bawaslu Kabupaten Dompu menggelar sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu 2024 dengan objek atas Berita Acara (BA) KPU Kabupaten Dompu Nomor : 290/PL.01.4-BA/5205/2/2023 tentang Penetapan Status Terhadap Masukan Masyarakat Pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Dompu dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dikeluarkan pada Tanggal 14 September 2023 dengan agenda utama yaitu pembacaan permohonan pemohon dan jawaban termohon .
\n\n\n\nSidang pertama dengan nomor registrasi 002/PS.REG/52.5202/IX/2022 dari Partai Nasdem dipimpin oleh Ketua Majelis, Swastari Haz, didampingi Anggota Majelis Wahyudin dan Syafruddin
\n\n\n\n“Proses dimulai dengan pembacaan pokok-pokok permohonan yang dan dilanjutkan dengan jawaban dari termohon,” jelas Swastari di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Dompu pada Kamis (21/9/2023).
\n\n\n\nSetelah proses pembacaan permohonan dan jawaban termohon, majelis melanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti yang diajukan baik oleh pemohon maupun termohon.
\n\n\n\nPemeriksaan alat bukti ini menjadi tahapan penting dalam upaya memahami secara menyeluruh kasus yang menjadi sengketa," ungkapnya
\n\n\n\nDiakhir sidag Ketua Majelsi Swastari Haz melakukan pengesahan terhadap alat bukti yang diajukan oleh pihak pemohon dan termohon
\n\n\n\nPerlu diketahui Sidang ini berlangsung dimana Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Dompu telah melaksanakan mediasi antara pemohon dan termohon, namun mediasi tidak berhasil sehingga dilanjutkan di sidang adjudikasi.
\n\n\n\nEditor: Farid
\n"