Bawaslu Kabupaten Dompu Adakan Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024
|
Dompu, Bawaslu Kabbupaten Dompu - Bawaslu Kabupaten Dompu menggelar Rapat Evaluasi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses pada Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Anisa, Rabu s.d Kamis (12-23/6/2024).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menilai kinerja dan efektivitas Bawaslu serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu dalam menangani berbagai pelanggaran dan menyelesaikan sengketa selama proses pemilu.
Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, dalam sambutannya menegaskan bahwa dinamika Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda, terutama dalam penggunaan regulasi pada dua rezim undang-undang yang berbeda.
Meskipun demikian, proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pada dasarnya serupa, dengan perbedaan pada waktu yang lebih singkat dalam Pilkada, yaitu 3+2 hari," tegas Syafruddin
Dia mengingatkan agar penanganan pelanggaran di tingkat kecamatan harus dikoordinasikan dengan baik, baik diselesaikan di tingkat kecamatan maupun dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten.
"Ia juga mencatat bahwa dinamika Pilkada cenderung lebih tinggi dibandingkan Pileg, dengan beberapa kali kantor Bawaslu Kabupaten Dompu didatangi oleh massa," jelasnya
Pentingnya evaluasi ini untuk mengidentifikasi dan memperbaiki persoalan yang muncul. Ia berharap semua pihak belajar dari pengalaman sebelumnya dan bekerja lebih serius dalam Pilkada ini, dengan menekankan pentingnya integritas dan kerja kolektif kolegial.
Selain itu, Syafruddin mengingatkan staf Panwaslu kecamatan untuk memahami prosedur penerimaan laporan dan mampu menjelaskan jika ada kekurangan dalam laporan tersebut. Pemahaman terhadap penggunaan formulir penerimaan dan bukti laporan juga dianggap penting untuk distribusi kerja saat Pilkada.
“Ayo kita kerjakan pekerjaan ini dengan penuh integritas, tunjukkan semangat dan tanggung jawab,” tutup Syafruddin,
Penulis dan Foto : Farid
Editor : Farid