Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kab. Dompu Nonaktifkan Sementara Pengawas Ad hoc

Bawaslu Kab. Dompu Nonaktifkan Sementara Pengawas Ad hoc
\n

Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu - Bawaslu Kabupaten Dompu menonaktifkan sementara panitia Ad hoc Pemilihan Umum Kecamatan dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa setelah adanya penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 karena adanya pandemi global Peyebaran Covid-19.

\n\n\n\n

Irwan mengungkapkan, langkah Bawaslu Kabupaten Dompu ini diambil berdasarkan SE Ketua Bawaslu RI No. 0252/K. Bawaslu/PM.00.00/3/2020 pertanggal 24 Maret 2020 tentang Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dan Surat Ketua Bawaslu RI No. 0255/K.Bawaslu/TU.00.01/III/2020 pertanggal 27 Maret 2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwaslu Kecamatan serta Panwaslu Kelurahan/Desa.

\n\n\n\n

Dampak penyebaran Virus Corona ini sudah terasa hingga ke Kabupaten Dompu. Ini berimplikasi terhadap penundaan beberapa tahapan Pilkada 2020 oleh KPU.

\n\n\n\n

“Pemberhentian sementara masa tugas ini karena beberapa tahapan Pilkada ditunda KPU akibat merebaknya Virus Corona. ini sala satu langkah strategis yang diambil oleh Bawaslu secara berjejang untuk memangkas honor pengawasan Ad hoc secara seragam selama penundaan tahapan berlangsung dan penonaktifkan sementara pengawasan Ad hoc bukan berarti menutup Sekertariat/lembaganya.” jelas pria yang menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu

\n\n\n\n

Dijelaskan Irwan, pemberhentian sementara itu dilakukan untuk seluruh anggota Panwaslu Kecamatan di 8 Kecamatan yang berjumlah 24 orang. Beserta Panwaslu Kelurahan/Desa di 81 desa/kelurahan berjumlah 81 orang se-Kabupaten Dompu.

\n\n\n\n

Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu No. 45/K.BAWASLU.NB-02/HK.01.01/III/2020 Tentang Pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu Nomor :46/ K.BAWASLU.NB-02/HK.01.01/III/2020 Tentang pemberhentian sementara Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 berlaku sejak 31 maret 2020.

\n\n\n\n

“Oleh karena itu panwas Ad hoc yang telah dilantik akan dinonaktifkan sementara. Semua aktivitas pengawasan di tingkat kecamatan hingga desa ditunda sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut dari Bawaslu RI,” tandasnya

\n