Bawaslu Gelar Sosialisasi Model Evaluasi dan Pengumpulan Data Pendukung Indeks Kerawanan Pemilu 2024
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar kegiatan sosialisasi evaluasi sekaligus pengumpulan data pendukung evaluasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, mulai 4 Agustus, ini digelar di Jakarta dan diikuti oleh jajaran Bawaslu dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota se-Indonesia secara daring, Selasa (4/8/2026).
Hadir dalam pembukaan kegiatan ini Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, didampingi Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat, Mahisa Mareati, beserta staf Divisi Pengawasan yang mengikuti kegiatan secara daring.
Kegiatan ini dinilai menjadi momentum penting untuk mengevaluasi implementasi IKP secara menyeluruh. Evaluasi diarahkan untuk menilai sejauh mana IKP mampu menggambarkan kondisi faktual di lapangan, sekaligus mengukur efektivitasnya sebagai dasar penyusunan program pencegahan pelanggaran pemilu. Selain itu, evaluasi juga menjadi bagian dari upaya penyempurnaan metodologi, kualitas data, dan instrumen agar IKP semakin adaptif terhadap dinamika kepemiluan di masa mendatang.
Menyamakan pemahaman seluruh jajaran mengenai ruang lingkup, pendekatan, tahapan, serta mekanisme evaluasi IKP.
Menyusun model evaluasi yang akan digunakan untuk menilai implementasi IKP beserta kualitas data yang menjadi dasar penyusunannya.
Mengidentifikasi serta menghimpun dokumen dan data pendukung yang diperlukan agar proses evaluasi berlangsung secara komprehensif dan menghasilkan rekomendasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mengikuti sejumlah sesi pembahasan, di antaranya evaluasi efektivitas pencegahan, validasi IKP melalui data kejadian faktual Pemilu 2024, serta sosialisasi model dan kebutuhan data dalam proses penyusunannya. Selain pemaparan, forum diskusi juga dirancang sebagai ruang untuk menghimpun masukan dan pengalaman dari daerah, yang selanjutnya akan menjadi bahan penyempurnaan.
Kegiatan ini turut menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur pemerintah, akademisi, media, hingga praktisi dengan kompetensi dan pengalaman di bidang kepemiluan dan hukum. Peserta kegiatan mencakup pimpinan Bawaslu RI beserta jajaran biro teknis dan biro hukum, ketua dan anggota Bawaslu provinsi, serta ketua dan anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia.
Hasil kegiatan ini nantinya menjadi dasar bagi pelaksanaan pengumpulan dan analisis data dalam rangka evaluasi implementasi dan peningkatan kualitas IKP ke depan.
Dalam sambutannya, Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI, Henri Dwi Prastowo menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan Bawaslu telah menunjukkan perkembangan signifikan dari periode ke periode. IKP sendiri disusun jauh sebelum pelaksanaan pemilu dan pemilihan, dengan versi terakhir dirilis pada akhir 2022. Namun, menyadari dinamika pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024, Bawaslu turut mengeluarkan enam isu kerawanan tambahan yang mencakup antara lain isu politik uang, netralitas ASN, kampanye, hingga penyelenggaraan pemilu di luar negeri, serta menerbitkan pemetaan kerawanan menjelang hari pemungutan suara.
Ia menegaskan bahwa forum evaluasi ini bukan sekadar membahas dokumentasi administratif, melainkan upaya serius menjadikan IKP sebagai sistem peringatan dini (early warning system) yang relevan dengan dinamika teknologi, informasi, dan perubahan modus pelanggaran maupun regulasi kepemiluan yang terus berkembang.
"IKP itu bukan sekadar dokumentasi. Ini harus kita jadikan sebagai sistem peringatan dini, karena mau tidak mau, dinamika teknologi dan informasi saat ini bisa membuat modus pelanggaran pemilu berubah, ketentuan dan norma regulasinya pun bisa berubah. Maka menjadi tanggung jawab kita menjadikan IKP ini terus semakin adaptif," ujarnya.
IKP sebagai peta awal pencegahan, bukan stigma daerah. Ia mengingatkan agar IKP tidak digunakan untuk menilai baik-buruknya suatu daerah, sebab tingkat kerawanan yang tinggi di suatu wilayah bisa jadi justru mencerminkan tingkat pelaporan dan pencatatan data yang lebih aktif dan tertib, bukan berarti wilayah tersebut benar-benar lebih rawan.
"Jangan jadikan IKP untuk menakut-nakuti jajaran, atau untuk memandang baik-buruknya suatu daerah dari tinggi-rendahnya angka kerawanan. Jadikan ini sebagai bagian dari informasi, agar kita bisa mengambil langkah-langkah pencegahan yang efektif sebelum masalah itu berkembang menjadi pelanggaran," katanya.
Sebaliknya, menurutnya, minimnya data di suatu daerah tidak selalu berarti minim masalah — bisa jadi masalah belum ditemukan, belum dilaporkan, atau belum terdokumentasikan.
"Data yang lengkap justru bisa membuat suatu daerah tampak lebih rawan, karena daerah itu aktif mendeteksi, tertib mencatat, dan lengkap dalam mengumpulkan bukti. Sementara daerah yang datanya terbatas bisa tampak lebih aman, padahal belum tentu masalahnya lebih sedikit — bisa jadi masalahnya belum ditemukan atau belum dilaporkan," jelasnya.
Kualitas data menjadi tantangan utama. Sebaran kelembagaan Bawaslu yang luas hingga ke daerah membuat proses pengumpulan data tidak mudah, sehingga daerah dengan sistem pendataan yang lebih baik cenderung tampak lebih rawan dibanding daerah lain — bukan karena kondisi riilnya, melainkan karena kelengkapan datanya.
Kerawanan bergerak mengikuti tahapan pemilu. Karena IKP disusun jauh sebelum tahapan berjalan, ia menyarankan agar ke depan sebagian fungsi deteksi dapat lebih didorong ke tingkat provinsi dan daerah agar jeda waktu antara deteksi dan kejadian di lapangan dapat diperpendek.
"Ke depan, sebagian fungsi deteksi masalah di daerah sebaiknya kita jalankan bersama provinsi, supaya kita bisa mendeteksi persoalan sehari-hari. Semakin kecil jeda waktu antara yang kita deteksi dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan, semakin baik," ucapnya.
Data harus diverifikasi, bukan sekadar real-time. Ia menekankan bahwa prinsip IKP ke depan harus mampu menerima data secara cepat namun tetap melalui proses verifikasi bukti pendukung, sehingga keputusan pengawasan didasarkan pada data dan bukti yang solid, bukan sekadar asumsi atau kecepatan semata.
"Prinsip IKP ini harus bisa menerima data dengan cepat, tetapi tetap melakukan verifikasi terhadap bukti pendukung untuk menjaga kepercayaan data. Jadi bukan sekadar real-time, tapi juga terverifikasi. Kita berharap keputusan pengawasan tidak sekadar berdasarkan asumsi, tetapi pada data dan bukti," tegasnya.
Ia menutup arahannya dengan mengajak seluruh jajaran menjadikan IKP sebagai fondasi historis dan struktural dalam pengambilan keputusan pengawasan pemilu, sekaligus alat deteksi dini yang dapat mempercepat langkah-langkah pencegahan sebelum pelanggaran benar-benar terjadi.
"IKP adalah pondasi historis dan struktural bagi kita ke depan. Dengan prinsip ini, kita bisa melakukan upaya-upaya pengawasan secara lebih cepat dan mengambil keputusan yang lebih tepat," pungkasnya.
Penulis : Farid
Editor : Farid