Bawaslu Gelar Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pilkada Dengan Agenda Penyampaian Permohonan Pemohon dan Penyampaian Jawaban Termohon
|
Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu- Bawaslu Kabupaten Dompu kembali menggelar sidang musyawarah terbuka penyelesaian sengketa proses Pilkada tahun 2020.
\n\n\n\nSidang musyawarah tersebut berlangsung di Ruang sidang Bawaslu Kabupaten Dompu dengan agenda penyampaian permohonan pemohon Bapaslon Syaifurrahma Salma, SE - Ika Rizki Veryani dan penyampaian jawaban termohon KPU Kabupaten Dompu, Kamis, (1/10/2020).
\n\n\n\nSidang musyawarah terbuka dipimpin Dua Majelis Musyawarah yakni Drs. Irwan dan Swastari Haz, SH berjalan lancar dengan mendapat pengamanan ketat dari aparat TNI dan Polri .
\n\n\n\nSerta dihadiri Anggota KPU Kabupaten Dompu yaitu, Agus Setiawan, SH, Ansori, SE dan Sulastri, SE beserta Kuasa Hukum Bapaslon Syaifurrahman Salman, SE - Ika Rizki Veryani yaitu, Kisman SH, Dwi Yudhayana, SH, Rusdiansyah, SH., MH, Suharto Baco, SH dan Amirullah, SH.
\n\n\n\nUntuk diketahui, sengketa yang diajukan Pemohon Bapaslon H. Syaifurrahma Salma, SE - Ika Rizki Veryani atas hasil Penetepan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Dompu pada tanggal 23 September 2020 dimana pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
\n\n\n\nSebelumnya, Bawaslu Kabupaten Dompu melaksanakan sidang musyawarah tertutup pada hari Rabu tanggal (30/9/2020). Hanya saja, sidang tersebut belum mencapai mufakat, maka dilakukanlah sidang musyawarah terbuka untuk umum.
\n\n\n\nKetua majelis musyawarah, Irwan dalam memimpin jalannya sidang musyawarah terbuka menjelaskan tentang kewenangan dan tata tertib musyawarah yang perlu dipatuhi oleh pemohon dan termohon agar musyawarah berjalan dengan baik dan lancar.
\n\n\n\n“Sesuai Agenda musyawarah terbuka hari ini kami menghadirkan antara pemohon dan termohon,”ungkapnya.
\n\n\n\nDalam proses musyawarah yang berlangsung pimpinan sidang musyawarah mempersilakan kepada pemohon untuk membacakan pokok permohonan.
\n\n\n\nSetelah pihak pemohon selesi membacakan permohonannya, Pimpinan Majelis Musyawarah memberikan Kesempatan kepada KPU Kabupaten Dompu untuk menyampaikan Jawaban termohon.
\n\n\n\nSidang akan dilanjuti pada hari Jum’at tanggal (2/10/2020) pada pukul 14.00 dengan Agendan Pemeriksaan Alat Bukti.
\n\n\n\nFotografer : Saharudin
\n\n\n\nEditor : Farid
\n