Bawaslu Gelar Rapat Daring Penyusunan Perjanjian Kinerja Tahun 2026
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Dompu, Agus Awaluddin mengikuti rapat penyusunan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 pada Kamis (26/2/2026). yang dilaksanakan Oleh Bawaslu RI secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh jajaran Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Rapat dibuka oleh Staf Bawaslu Republik Indonesia, Evan, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya penyusunan Perjanjian Kinerja sebagai bagian dari sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap instansi pemerintah wajib menyusun dokumen perjanjian kinerja sebagai instrumen evaluasi dan penilaian kinerja pejabat.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota diwajibkan menyusun draft Perjanjian Kinerja Tahun 2026 dengan mengacu pada Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029, khususnya pada tabel rencana kerja Tahun 2026. Indikator kinerja yang digunakan harus selaras dengan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan tersebut.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dapat memahami secara teknis dan substantif tata cara penyusunan Perjanjian Kinerja, sehingga dokumen yang dihasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mampu memperkuat akuntabilitas dan kinerja pengawasan pemilu di seluruh Indonesia.
Penulis dan Foto : Rizki
Editor : Farid