Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dompu Koordinasi dengan Dukcapil Bahas Validasi Data Pemilih

Bawaslu Dompu Koordinasi dengan Dukcapil Bahas Validasi Data Pemilih

Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Mahisa Mareati, (kanan)  saat melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu pada Selasa (24/6/2025).

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu — Dalam upaya meningkatkan akurasi data pemilih serta memperkuat sinergi antar lembaga, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dompu melakukan kunjungan koordinasi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dompu pada Selasa (24/6/2025). Kunjungan ini berlangsung di Kantor Dukcapil Dompu dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas Dukcapil, Dedi Awaludin, S.T.

Kasubag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Mahisa Mareati, yang memimpin rombongan, menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan permintaan data pemilih pemula yang akan berusia 17 tahun serta data warga yang telah meninggal dunia.

“Kami juga menanyakan apakah memungkinkan untuk memperoleh data penduduk dalam bentuk By Name By Address (BNBA), karena sampai saat ini KPU Kabupaten Dompu hanya memberikan rekapitulasi angka tanpa rincian identitas,” ungkap Mahisa.

Ia menambahkan, kerja sama yang erat antara Bawaslu dan Dukcapil sangat penting, khususnya dalam menghadapi dinamika penyusunan daftar pemilih. “Data pemilih merupakan fondasi utama dalam pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Karena itu, kami ingin memastikan data yang digunakan benar-benar valid dan akuntabel. Dukcapil sebagai otoritas data kependudukan memiliki peran krusial dalam hal ini,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Dukcapil, Dedi Awaludin, S.T., menegaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberikan data lengkap dalam format BNBA tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami tetap terbuka untuk bekerja sama dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Namun, ada aturan yang harus dipatuhi. Jika Bawaslu ingin melakukan pengecekan atau pencocokan data, maka harus membawa data pembanding yang akan dicocokkan di kantor kami,” jelas Dedi.

Ia juga menegaskan bahwa prinsip perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama Dukcapil, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami bertanggung jawab dalam menjaga privasi data warga. Oleh karena itu, setiap permintaan akses data harus dilakukan melalui prosedur resmi dan tertulis,” tutupnya.

Penulis : Ahmad Gazali

Editor : Farid