Bawaslu Dompu Keluarkan Surat Imbauan Netralitas Pilkada 2024
|
Dompu, Bawaslu kabupaten Dompu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu kembali mengeluarkan surat imbauan terkait netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Surat bernomor 148/PM.00.02/K.NB-02/08/2024, tertanggal 22 Agustus 2024, ditujukan kepada Bupati Dompu, Kapolres Dompu, Dandim 1614/Dompu, Sekda Dompu, pimpinan lembaga negara di tingkat kabupaten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN, BUMD, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Dompu.
Ketua Bawaslu Dompu, Swastari SH, menjelaskan bahwa imbauan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, yang menetapkan pejabat negara, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI-POLRI, serta kepala desa dan lurah dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
“Inilah alasan Bawaslu Kabupaten Dompu mengeluarkan imbauan ini,” jelas Swastari, Jumat (23/8/2024).
Bawaslu juga mengingatkan agar pihak-pihak yang dilarang dalam peraturan, seperti pejabat BUMN, BUMD, ASN, TNI, Polri, kepala desa, dan lurah, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk dalam tim pemenangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Mereka juga diimbau untuk tidak terlibat dalam proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Dompu.
Imbauan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, yang menggarisbawahi pentingnya netralitas ASN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang menekankan etika bernegara dan pemanfaatan sumber daya negara secara efisien dan efektif.
“Semua pihak diharapkan menaati peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya,” tandas Swastari.
Penulis dan Foto : Farid
Editor : Farid