Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dompu Keluarkan Imbauan Kades, BPD untuk Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024

Bawaslu Dompu Keluarkan Imbauan Kades, BPD untuk Jaga Netralitas dalam Pemilu 2024
\n

Dompu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu - mengeluarkan imbauan resmi kepada Kepala Desa/Kelurahan, Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Perangkat Desa, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) se-Kabupaten Dompu.

\n\n\n\n

Imbauan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 pada Senin (4/12/2023).

\n\n\n\n

Imbauan tersebut menegaskan larangan partisipasi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dalam kegiatan kampanye pemilu, sesuai dengan Pasal 280 ayat (2) huruf h, huruf i, dan huruf j, Pasal 280 ayat (3), Pasal 282, dan Pasal 339 ayat (4) Undang-Undang Pemilu. Sanksi bagi pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 490, Pasal 494, dan Pasal 548 Undang-Undang Pemilu, mencakup pidana penjara dan denda.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, menegaskan bahwa imbauan ini dikeluarkan untuk menjaga netralitas dan mewujudkan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil. Selain larangan terlibat dalam kampanye, tegasnya.

\n\n\n\n

Dia juga menyampaikan instruksi terkait netralitas aparatur sipil negara, meminta kepala desa, perangkat desa, BPD, dan lainnya di Kabupaten Dompu untuk tidak terlibat dalam kampanye pemilu tahun 2024, sesuai dengan ketentuan undang-undang.

\n\n\n\n

Swastari menekankan larangan terlibat dalam kampanye partai politik atau calon tertentu, dengan pelanggarannya dapat dikenai sanksi pidana. "Perangkat desa dihimbau untuk tidak memberikan dukungan verbal atau dukungan terhadap salah satu pasangan calon atau peserta pemilu," ungkapnya.

\n\n\n\n

Imbauan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang bersih, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga netralitas aparatur sipil negara dalam proses pemilu.

\n\n\n\n

Editor : Farid

\n"