Bawaslu Dompu Imbau Paslon dan Tim Kampanye Patuhi Aturan Masa Tenang
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Memasuki tahapan masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Dompu mengeluarkan imbauan kepada pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dompu serta tim kampanye mereka untuk mematuhi sejumlah ketentuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari, menegaskan bahwa masa tenang merupakan momen krusial untuk menciptakan situasi yang kondusif menjelang hari pemungutan suara. “Kami meminta seluruh paslon dan tim kampanye untuk menjaga integritas pemilu dengan mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya pada Sabtu (23/11/2024)
Swastari meminta tim kampanye agar tidak melakukan Aktivitas Kampanye
Semua bentuk aktivitas kampanye dilarang keras selama masa tenang, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024.
Kedua menghindari Praktik Politik Uang
Segala bentuk politik uang, baik langsung maupun tidak langsung, harus dihindari karena melanggar prinsip demokrasi.
Ketiga untuk menghindari Politisasi SARA, Hoaks, dan Ujaran Kebencian
Bawaslu juga mengingatkan agar semua pihak menjauhi tindakan yang dapat memecah belah masyarakat, seperti politisasi SARA, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian.
Kelima menonaktifkan Akun Media Sosial
Semua akun media sosial tim kampanye yang telah terdaftar di KPU Kabupaten Dompu wajib dinonaktifkan selama masa tenang untuk mencegah pelanggaran kampanye daring.
Swastari menambahkan bahwa Bawaslu Kabupaten Dompu akan terus melakukan pengawasan ketat selama masa tenang. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan transparan. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan, demi menciptakan pemilu yang berkualitas,” tutupnya.
Bawaslu Kabupaten Dompu juga membuka kanal aduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama masa tenang. Masyarakat dapat melaporkan melalui hotline resmi atau mendatangi kantor Bawaslu setempat.
Penulis dan Foto : Farid
Editor : Farid