Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dompu Imbau KPU Pastikan Kepatuhan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Bawaslu Dompu Imbau KPU Pastikan Kepatuhan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Anggota  Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Memasuki tahapan masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Dompu memberikan imbauan tegas kepada KPU Kabupaten Dompu.

Imbauan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan seluruh pihak terhadap aturan selama masa tenang demi menjaga integritas pemilu.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Dompu, Wahyudin, menyatakan bahwa pihaknya meminta KPU untuk memperhatikan beberapa poin penting

"Yang pertama KPU diminta memastikan bahwa tidak ada aktivitas kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), maupun penyebaran bahan kampanye selama masa tenang," jelasnya pada Sabtu (23/11/2024).


Yang Kedua Pasangan calon dan tim pemenangan dilarang keras menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya kepada pemilih selama masa tenang.

Yang ketiga seluruh media massa cetak, elektronik, sosial, dan daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lain yang mengarah pada kepentingan kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.


Ke empat Akun media sosial yang terdaftar wajib menghentikan segala bentuk kampanye selama masa tenang.

Wahyudin menekankan bahwa masa tenang adalah periode penting untuk memberi ruang kepada masyarakat dalam menentukan pilihan tanpa tekanan kampanye. "Kami akan terus memantau dan memastikan aturan ini dipatuhi. Jika ditemukan pelanggaran, langkah penindakan akan segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Bawaslu Dompu juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawasi pelaksanaan masa tenang ini demi terciptanya pemilu yang jujur dan adil.

Penulis dan Foto : Farid

Editor : Farid