Bawaslu Dompu Ikuti Sosialisasi Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu — Bawaslu Kabupaten Dompu melalui Kepala Sub Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas, Mahisa Mareati, mengikuti kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang PPID Bawaslu Kabupaten Dompu pada Rabu (11/6/2025).
Sosialisasi ini merupakan bagian dari agenda tahunan Bawaslu RI dalam upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di seluruh tingkatan, khususnya di Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam arahannya, Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Bawaslu RI menyampaikan bahwa pelaksanaan monev menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola lembaga yang transparan dan akuntabel. “Melalui monev ini, kami ingin memastikan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi menjadi budaya kerja yang melekat di setiap satuan kerja Bawaslu,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa efisiensi anggaran tidak akan mengurangi kualitas pelaksanaan monev. “Di tengah upaya efisiensi, kegiatan monev tetap harus dilaksanakan secara maksimal. Kesiapan perangkat dan dokumen pendukung menjadi hal yang wajib disiapkan oleh setiap Bawaslu Kabupaten/Kota,” lanjutnya.
Selain itu, ia berharap seluruh jajaran Bawaslu di daerah dapat menjadikan kegiatan ini sebagai momentum evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
“Setelah kegiatan ini, kami berharap seluruh kekurangan dapat diperbaiki dan pelaksanaannya semakin optimal,” tambahnya.
Kasubbag Pengawasan Pemilu dan Humas Bawaslu Kabupaten Dompu, Mahisa Mareati, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan komitmen Bawaslu Kabupaten Dompu untuk terus mendukung kebijakan Bawaslu RI dalam bidang keterbukaan informasi.
“Kami siap melaksanakan seluruh arahan Bawaslu RI dan terus meningkatkan layanan informasi publik yang transparan, cepat, dan akurat,” ujarnya.
Sebagai catatan, kegiatan monev keterbukaan informasi publik telah dilaksanakan oleh Bawaslu RI selama dua tahun terakhir untuk Bawaslu Kabupaten/Kota, dan telah berjalan selama lima tahun untuk Bawaslu Provinsi.
Penulis : Farid
Editor : Farid