Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dompu Ikuti Diskusi Muatan KUHP Bersama Bawaslu NTB

Bawaslu Dompu Ikuti Diskusi Muatan KUHP Bersama Bawaslu NTB

Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin bersama Syafruddin didampingi Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Endang Dewi Nurni, saat mengikuti diskusi terkait muatan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) bersama Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat secara daring, Jum'at (06/02/2026).

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin bersama Syafruddin didampingi Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Endang Dewi Nurni, mengikuti diskusi terkait muatan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP) bersama Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat secara daring, Jum'at (06/02/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTB, Uma Achmad Seth. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu dalam memahami perkembangan regulasi hukum acara pidana yang berkaitan dengan tugas pengawasan pemilu.

“Diskusi ini penting untuk memperkuat pemahaman teknis dan substansi hukum bagi jajaran Bawaslu, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana pemilu,” ujar Umar Achmad Seth.

Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia melalui forum diskusi menjadi langkah strategis dalam meningkatkan profesionalitas serta kualitas penanganan perkara di lingkungan Bawaslu.

“Melalui kegiatan ini, kita berharap jajaran Bawaslu semakin siap dan profesional dalam menghadapi dinamika penegakan hukum pemilu,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin menyampaikan materi terkait muatan Undang-Undang Nomor 20 tentang KUHP. Ia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap ketentuan tersebut sangat relevan dalam mendukung pelaksanaan tugas penanganan pelanggaran dan proses hukum pemilu.

“Undang-Undang Nomor 20 tentang KUHP mengatur sejumlah ketentuan penting yang berkaitan dengan proses pembuktian dan mekanisme hukum acara pidana yang perlu dipahami oleh jajaran Bawaslu,” jelas Wahyudin.

Ia berharap melalui diskusi tersebut, pemahaman jajaran Bawaslu terhadap hukum acara pidana semakin komprehensif dan dapat diterapkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas pengawasan.

“Kegiatan ini menjadi ruang belajar bersama agar kita semakin cermat dan profesional dalam menjalankan tugas penanganan pelanggaran pemilu,” ujarnya.

Senada dengan itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin menegaskan pentingnya forum diskusi sebagai sarana bertukar pemahaman dan memperkuat koordinasi antarjajaran Bawaslu.

“Forum diskusi seperti ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kapasitas kelembagaan dalam penanganan pelanggaran pemilu,” ungkap Syafruddin.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran pemilu di daerah.

“Ke depan, kami berharap diskusi penguatan kapasitas seperti ini dapat terus dilakukan secara rutin agar jajaran Bawaslu semakin siap dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” tutupnya.

Penulis : Farid

Editor : Farid

Syafruddin