Bawaslu Dompu Hadiri Sidang DKPP, Teradu Alm. Swastari Dinyatakan Tidak Bersalah dan Direhabilitasi
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu – Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, serta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu, Agus Awaluddin, menghadiri sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara daring melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Gakkumdu, Selasa (10/6/2025).
Dengan Agenda membacakan putusan atas dua perkara Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), yakni Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025, dengan teradu Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, almarhumah Swastari.
Dalam putusan tersebut, DKPP menyatakan bahwa almarhumah Swastari tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagaimana yang didalilkan dalam pengaduan. Atas dasar itu, DKPP memutuskan menolak pengaduan para pengadu perkara Nomor 316-PKE-DKPP/XII/2024 dan Nomor 36-PKE-DKPP/I/2025 untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik teradu almarhumah, Swatari selaku penyelenggara Pemilu.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Plt. Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan menerima sepenuhnya putusan DKPP. Ia juga menegaskan bahwa hasil ini menunjukkan bahwa teradu tetap menjaga integritas selama menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
“Dengan dibacakannya putusan ini, kita dapat melihat bahwa almarhumah Swastari tidak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan. Ini sekaligus menjadi penegasan bahwa beliau menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan menjunjung tinggi etika penyelenggara pemilu,” ujar Wahyudin.
Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin, juga mengapresiasi putusan tersebut dan menyatakan bahwa rehabilitasi ini merupakan bentuk keadilan yang harus ditegakkan.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa proses penegakan etik dilakukan secara objektif dan adil. Almarhumah Swastari adalah sosok yang berdedikasi tinggi dalam mengawal demokrasi di Kabupaten Dompu. Kami berharap keputusan ini dapat menghapus stigma dan menjaga kehormatan beliau serta lembaga secara keseluruhan,” ujar Syafruddin.
Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Dompu, Agus Awaluddin, menambahkan bahwa putusan DKPP membawa kelegaan dan menjadi bentuk penghormatan atas dedikasi almarhumah selama menjabat.
“Kami merasa lega dan bersyukur atas putusan ini. Rehabilitasi yang diberikan DKPP merupakan bentuk pengakuan terhadap integritas almarhumah Swastari dalam menjalankan tugasnya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu. Semoga ini menjadi catatan sejarah yang baik dan menjadi teladan bagi kita semua dalam menjalankan amanah,” tutur Agus.
Penulis dan Foto : Farid
Editor : Farid