Bawaslu Dompu Hadiri Rakor Pemuktahiran Data Parpol dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Kasubag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum, Endang Dewi Nurni, didampingi staf menghadiri Rapat Koordinasi Pemuktahiran Data Partai Politik dan Sosialisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Dompu dan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Dompu, Kamis (11/12/2025).
Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Dompu dalam waktu dekat akan melaksanakan verifikasi faktual kepengurusan partai politik sebagai bagian dari tahapan penting dalam pemuktahiran data. Ia menyampaikan bahwa seluruh partai politik diharapkan dapat menyiapkan seluruh data dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan, termasuk struktur kepengurusan, keberadaan kantor, serta kejelasan alamat kantor partai.
Menurut Arif Rahman, verifikasi faktual ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa seluruh partai politik memiliki legalitas, kelengkapan dokumen, serta struktur kepengurusan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang dan regulasi terbaru, khususnya yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2025. Ia juga mengimbau agar partai politik menjaga komunikasi aktif dengan KPU guna memudahkan proses verifikasi berjalan lancar.
Selain sosialisasi mengenai pemuktahiran data, kegiatan ini juga membahas ketentuan terkait mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) yang diatur dalam PKPU tersebut. Para peserta rapat mendapatkan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan, serta alur administrasi PAW di tingkat DPRD, DPD, provinsi, hingga kabupaten/kota. Materi ini dinilai penting agar seluruh pihak memahami proses PAW secara benar dan sesuai regulasi.
Rapat koordinasi berjalan dengan lancar dan penuh diskusi. Kehadiran Bawaslu Kabupaten Dompu menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Farid
Edior : Farid