Bawaslu Dompu Hadir Sidang Lanjutan PHPU Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024
|
Jakarta, Bawaslu Kabupaten Dompu - Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari hadir dalam sidang lanjutan pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (29/5/2024).
Agenda sidang tersebut adalah mendengar keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan bukti tambahan. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Panel 2 dan dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Perkara yang dibahas adalah Nomor 29-02-04-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Caleg DPRD dari Partai Golongan Karya (Golkar) Nomor Urut 8, M. Tahir tentang selisih hasil perolehan suara internal Partai Golkar untuk DPRD Provinsi Dapil NTB 6 di 7 Kecamatan di Kabupaten Dompu, yakni Kecamatan Woja, Pajo, Kilo, Manggelewa, Pekat, Dompu, dan Hu’u.
pemohon perkara tersebut meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.
Editor : Farid