Bawaslu Dompu Gelar Rapat Rutin Bulanan, Bahas IKU, Bawaslu Membelajarkan, hingga Persiapan HUT ke-9
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dompu melaksanakan Rapat Rutin Bulanan pada hari Kamis (6/8/2026). Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait kinerja kelembagaan dan program strategis Bawaslu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus. Pertama, terkait Surat Keputusan (SK) Bawaslu RI mengenai penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi Anggota Bawaslu RI, Anggota Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Kedua, program Bawaslu Membelajarkan yang disebutnya sebagai tanggung jawab bersama seluruh jajaran. Ketiga, surat dari Pemda Dompu terkait partisipasi dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia. Selain itu, rapat juga membahas persiapan menyambut HUT Bawaslu Kabupaten/Kota ke-9.
Irwan menjelaskan bahwa pembuatan laporan kinerja utama pimpinan sudah diatur secara jelas untuk dilaporkan setiap bulan. Laporan IKU tersebut, menurutnya, menjadi satu kesatuan dalam laporan kinerja lembaga secara keseluruhan.
"Jadi sekarang kita harus membuat laporan IKU ini dari bulan Januari," ujarnya. Ia menambahkan bahwa target kinerja telah ditentukan untuk semester pertama, sesuai dengan capaian kegiatan yang telah dilaksanakan.
Untuk mempercepat proses penyusunan, Dia meminta Kepala Sub Bagian (Kasubag) menunjuk satu orang staf dari masing-masing divisi guna membantu menyusun laporan Indikator Kinerja Utama pimpinan.
Terkait program Bawaslu Membelajarkan, Irwan menjelaskan bahwa program ini melibatkan seluruh jajaran dalam tiga aspek, salah satunya pembuatan video pembelajaran. Program tersebut dikemas dalam bentuk kompetisi atau lomba antar-Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menampilkan terobosan masing-masing daerah.
"Setiap kabupaten/kota diwajibkan menyiapkan dua orang presenter yang akan mewakili daerah dalam kompetisi tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Presenter dapat berasal dari kalangan laki-laki maupun perempuan, dengan ketentuan wajib menyertakan keterwakilan perempuan. Kedua presenter tersebut nantinya akan tampil dalam video pembelajaran yang akan diproduksi,"jelasnya.
Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Wahyudin, menyampaikan bahwa mekanisme dan metode pembuatan video mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 23. Ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan teknis terkait pembuatan video telah diatur dalam SE tersebut.
Wahyudin juga menjelaskan bahwa dalam penyusunan laporan IKU, seluruh ketua dan koordinator divisi akan turut menyusun laporan secara bersama-sama.
"Ia mencontohkan, pada masing-masing divisi seperti Divisi Hukum, Pencegahan, Pengawasan, dan Hubungan Masyarakat (Humas), terdapat sejumlah poin indikator kinerja mulai dari poin 1 hingga 23. Namun, tidak semua poin tersebut wajib dipilih menjadi indikator target kinerja utama, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan capaian masing-masing divisi," ungkapnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu, Syafruddin menyampaikan bahwa pembuatan video ini merupakan bentuk nyata kerja Bawaslu di lapangan, sekaligus menjadi sarana untuk mengajak partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Menurutnya, melalui video tersebut, Bawaslu RI dapat menilai sejauh mana kemampuan daerah dalam mengemas konten ajakan kepada publik.
Ia menyebutkan, dalam proses seleksi terdapat tiga tahapan yang harus dilalui oleh setiap peserta. Syafruddin turut menyampaikan ketertarikannya terhadap materi atau tema yang diberikan Bawaslu RI, karena dinilai sudah pernah dijalani oleh Bawaslu Kabupaten Dompu, seperti sidang adjudikasi, sengketa proses, dan mediasi. Ia menilai hal ini menjadi modal pengalaman tersendiri.
"Jadi pas kita buat nanti, semua dokumen-dokumen sudah ada," pungkasnya.
Penulis : Farid
Editor : Farid