Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Dompu Bubarkan 15 Titik Kampanye Tanpa STTP

Bawaslu Dompu Bubarkan 15 Titik Kampanye Tanpa STTP
\n

Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Sebanyak 15 titik kampanye dari 51 titik yang dihelat oleh Calon Legislatif mulai DPRD Kabupaten hingga DPR RI di Kabupaten Dompu dibubarkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.

\n\n\n\n

Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari , menyampaikan bahwa pelanggaran tersebut terkait dengan absennya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian.

\n\n\n\n

Pemantauan Bawaslu menemukan 15 pelanggaran administrasi, yaitu pelaksanaan kampanye tanpa STTP, yang langsung ditangani oleh pengawas pemilu di setiap tingkatnya," ujarnya pada Jumat (22/12/2023).

\n\n\n\n

Bawaslu Kabupaten Dompu menegaskan harapannya agar semua peserta pemilu, khususnya calon legislatif, patuh terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

\n\n\n\n

"Ia juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam menjaga tahapan Pemilu 2024 agar berjalan sesuai aturan, guna menciptakan Pemilu yang berkualitas," ajaknya

\n\n\n\n

Selain itu, politik uang menjadi perhatian serius Bawaslu, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan.

\n\n\n\n

Dia berharap agar partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat Kabupaten Dompu dapat menghasilkan Pemilu Serentak 2024 yang adil, sesuai dengan tagline Bawaslu.

\n\n\n\n

"Bersama rakyat, awasi Pemilu. Bersama Bawaslu, tegakkan keadilan Pemilu. Semoga semangat ini menjadi spirit bersama untuk menciptakan Pemilu yang bermartabat," pungkasnya.

\n\n\n\n

Editor : Farid

\n"