Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Bersama KASN Bersinergi Tangani Pelanggaran Netralitas ASN

Bawaslu Bersama KASN Bersinergi Tangani Pelanggaran Netralitas ASN
\n

Mataram, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggelar Rapat Koordinasi guna peningkatan efektivitas penanganan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020, di Ruang Rapat Bawaslu NTB , Rabu, (11/3/2020). Rapat koordinasi yang digagas oleh Komisi ASN dan difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi NTB dengan Bawaslu Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 yang di hadiri oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Swastari HAZ, SH ini dimaksudkan untuk memperkuat sinergi antara KASN dan Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

\n\n\n\n

Dalam kesempatan ini Asisten KASN Irwansyah menyampaikan, “Beberapa waktu yang lalu, KASN dan Bawaslu telah bersinergi dengan menjalin kerjasama penanganan pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk memorandum of understanding (MoU) yang juga menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kata Irwan dalam paparannya

\n\n\n\n

Ia menjelaskan Definisi Netralitas ASN Setiap ASN tidak diperbolehkan berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

\n\n\n\n

lebih lanjut, Irwan mengatakan dari Hasil Survey KASN tentang peyebab terjadinya pelanggaran Netralitas ASN angka tertinggi disebabkan karena Adanya Motif untuk mendapatkan/mempertahakan jabatan/materi/proyek.

\n\n\n\n

Irwan menegaskan pentingnya netralitas ASN yang dapat meningkatkan kualitas masyarakat dalam berdemokrasi dan profesionalisme ASN. ASN yang tidak netral akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

\n\n\n\n

Di sesi Diskusi Koordinator Divisi Hukum Penindakan pelanggaran dan Senggketa Swastari Haz menyampaikan Dari Pemilu ke Pemilu keterlibatan ASN sangat luar biasa maka perlu dipertegas di regulasi batasan-batasan ASN karena kerugian sudah besar.

\n\n\n\n

Ia menjelaskan sejauh ini di Kabupaten Dompu ada 11 orang (sebelas) orang ASN day yang di undang oleh Bawaslu Kab. Dompu untuk di Klarifikasi dan pada tanggal 11 Maret 2020 Bawaslu Kab. Dompu telah mengirimkan 6 (enam) rekomedasi, menjadi bahan tertawaan karena tidak ada sikap dari KASN, jadi ASN tidak jera dan Bawaslu Seolah hanya melaksanakan tugas.

\n\n\n\n

Rakor ini dihadiri oleh Asisten Komisioner Bidang Pengawasan penerapan Nilai Dasar, Kode, Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN, Pimpinan Bawaslu Prov. NTB, Kepala Sekertariat Bawaslu Prov. NTB, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu di 7 (tuuh) Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020, serta staff Hukum, Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTB.

\n\n\n\n\n"