Bawaslu Awasi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2020
|
Dompu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dompu - Dalam rangka memastikan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Tingkat Kabupaten Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Dompu tahun 2020 berlangsung sesuai dengan prosedur Perundang-undangan, Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Dompu Wahyudin didampingi Staf Pengawasan, Humas dan Hubungan Antara Lembaga A'an Kurnia melakukan pengawasan dari awal hingga akhir proses rapat pleno terbuka rekapitulsi perhitunga suara
\n\n\n\nBerlangsung di Aula KPU Kabupaten Dompu, Rabu (16/12/2020), dihadiri Sekda Dompu Drs. Muhibuddin, M.Si, Kapolres Dompu AKBP. Syarif Hidayat, SH., S.IK, Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Ali Cahyono, S.Kom, Pejabat yang mewakili Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Saksi Pasangan Calon serta Seluruh PPK se-Kabupaten Dompu
\n\n\n\nDalam rapat rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara, dilakukan penjumlahan data dari 8 kecamatan di Kabupaten Dompu yang termuat dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan-KWK, kemudian dituangkan dalam Formulir Model D. Hasil Kabupaten/Kota-KWK.
\n\n\n\nDalam Kesempatannya Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu Irwan menyampaikan saran perbaikan terkait dengan penggunaan Data Pemilih, Data Pemilih Disabilitas.
\n\n\n\nSelanjutnya dilakukan Penetapan perolehan hasil surat suara dengan ditandai penandatanganan berita acara hasil rekapitulasi penghitungan surat suara tingkat kabupaten yang dilakukan oleh Saksi pasangan calon
\n\n\n\nAdapun hasil perolehan surat suara Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dompu Tahun 2020 dibacakan langsung oleh Sekertaris KPU Kabupaten Dompu H.Irham sebagai berikut Pasangan Calon Hj. Eri Aryani Abubakar dan Ihtiar SH memperoleh suara sebanyak 50.105 suara dan Pasangan Calon Kader Jaelani dan H. Syahrul Parsan, ST., MT memperoleh suara sebayak 58.039 suara sedangkan Pasangan Calon H. Syaifurrahman Salman dan Ika Rizki Veryani memperoleh suara sebanyak 43.420 suara.
\n\n\n\nEditor : Farid
\n