Ayo Ikut Bergabung di PKD Bawaslu Kabupaten Dompu
|
Dompu, Bawaslu Kabupaten Dompu - Mengacu pada Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum Kelurahan/Desa pada pemilihan umum serentak tahun 2024, Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Dompu telah mengumumkan pendaftaran calon pengawas pemilihan umum Kelurahan/Desa yang dibuka untuk umum selama memenuhi syarat untuk menjadi Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa.
\n\n\n\nKetua Bawaslu Kabupaten Dompu, Irwan mengatakan bahwa Pendaftaran bagi para Calon Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di Kabupaten Dompu ini dilakukan di seluruh Panwaslu Kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Dompu. Masa tahapan pengumuman dimulai pada tanggal 9 hingga 13 Januari 2023 dan pendaftaran dan penerimaan berkas pada tanggal 14 hingga 19 Januari 2023 serta sejumlah tahapan pembentukan lainnya
\n\n\n\n“Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi putra putri terbaik yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam mengawasi Pemilu serentak tahun 2024 di Kabupaten Dompu, ungkapnya
\n\n\n\nSelain itu dia menjalaskan jumlah kebutuhan Pengawas Pemilu kelurahan/desa di setiap kelurahan/Desa sebayak 1 orang dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 30% dalam kecamatan.
\n\n\n\n" Dia berharap masyarakat dapat memiliki antusiasme yang tinggi untuk mendaftar sebagai Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten Dompu," harapnya
\n\n\n\nPendaftaran Pengawas Pemilu Kecamatan akan dilakukan di seluruh Panwaslu Kecamatan di Kabupaten Dompu. Untuk persyaratan dan ketentuan lainnya, Sahabat Bawaslu dapat melihat langsung di media sosial Panwaslu Kecamatan setempatat atau di Kelurahan/Desa setempat.
\n\n\n\nEditor: Farid
\n"