Lompat ke isi utama

Berita

1 Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota Se Indonesia.

1 Tahun Bawaslu Kabupaten/Kota Se Indonesia.
\n\n\n\n\n

DOMPU, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN DOMPU- Badan Pengawas Pemilihan Umum atau lebih sering di sebut BAWASLU, Lembaga pengawas pemilu sengaja dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu, Menerima Pengaduan Serta Menangani Kasus Pelanggaran Administratif pemilu serta pelanggaran pidana Pemilu Berdasarkan tingkatan Sesuai dengan pertaturan Perundang-undangan Bawaslu diatur dalam bab IV Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

\n\n\n\n

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di\nIndonesia, istilah pengawasan pemilu sebenarnya baru muncul pada era 1980-an.\nPada pelaksanaan Pemilu yang pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 1955\nbelum dikenal istilah pengawasan Pemilu. Pada era tersebut terbangun trust di\nseluruh peserta dan warga negara tentang penyelenggaraan Pemilu yang\ndimaksudkan untuk membentuk lembaga parlemen yang saat itu disebut sebagai\nKonstituante.

\n\n\n\n

Kelembagaan Pengawas Pemilu baru\nmuncul pada pelaksanaan Pemilu 1982, dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan\nPemilu (Panwaslak Pemilu). Pada saat itu sudah mulai muncul distrust terhadap\npelaksanaan Pemilu yang mulai dikooptasi oleh kekuatan rezim penguasa.\nPembentukan Panwaslak Pemilu pada Pemilu 1982 dilatari oleh protes-protes atas\nbanyaknya pelanggaran dan manipulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh\npara petugas pemilu pada Pemilu 1971. Karena palanggaran dan kecurangan pemilu\nyang terjadi pada Pemilu 1977 jauh lebih masif. Protes-protes ini lantas\ndirespon pemerintah dan DPR yang didominasi Golkar dan ABRI. Akhirnya muncullah\ngagasan memperbaiki undang-undang yang bertujuan meningkatkan ‘kualitas’ Pemilu\n1982. Demi memenuhi tuntutan PPP dan PDI, pemerintah setuju untuk menempatkan\nwakil peserta pemilu ke dalam kepanitiaan pemilu. Selain itu, pemerintah juga\nmengintroduksi adanya badan baru yang akan terlibat dalam urusan pemilu untuk\nmendampingi Lembaga Pemilihan Umum (LPU).

\n\n\n\n

Pada era reformasi, tuntutan\npembentukan penyelenggara Pemilu yang bersifat mandiri dan bebas dari kooptasi\npenguasa semakin menguat. Untuk itulah dibentuk sebuah lembaga penyelenggara\nPemilu yang bersifat independen yang diberi nama Komisi Pemilihan Umum (KPU).\nHal ini dimaksudkan untuk meminimalisasi campur tangan penguasa dalam\npelaksanaan Pemilu mengingat penyelenggara Pemilu sebelumnya, yakni LPU,\nmerupakan bagian dari Kementerian Dalam Negeri (sebelumnya Departemen Dalam\nNegeri). Di sisi lain lembaga pengawas pemilu juga berubah nomenklatur dari\nPanwaslak Pemilu menjadi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

\n\n\n\n

Perubahan mendasar terkait dengan\nkelembagaan Pengawas Pemilu baru dilakukan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun\n2003. Menurut Undang-Undang ini dalam pelaksanaan pengawasan\nPemilu dibentuk sebuah lembaga adhoc terlepas dari struktur KPU yang terdiri\ndari Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia\nPengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.

\n\n\n\n

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal\n89 ayat (4) dan Perpres Nomor\n68 Tahun 2018 yang ditandatangani per tanggal 16 Agustus\nPanwaslu tingkat kota/kabupaten menjadi Bawaslu tingkat kota/kabupaten lalu,\ntentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi dan Tata Kerja\nSekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas\nUmum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.Tanpa\nterkecuali Kabupaten Dompu yang sebelum nya Panwaslu Kabupaten Dompu\nberubah menjadi Bawaslu Kabupaten Dompu.

\n\n\n\n

1 Tahun Bawaslu Kabupaten Dompu menjadi lembaga permanen,\ntelah melakukan pengawasan seluruh tahapan Pemilu tahun 2019 dengan baik,penuh\ntanggung jawab dan berintegritas,demi terwujudnya demokrasi yang berkeadilan.

\n\n\n\n

\n"